Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi), untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
-dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
-dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
®Registered Trademark
Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of Commerce.
™Trademark
Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah di setujui. Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di setujui.
Copyright©
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Simbol ini digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil kerja kreatif (sastra, artistik, dll) yang diatur oleh Universal Copyright Law. Durasinya bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga seumur hidup si pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya
Senin, 10 Juni 2013
Pages
Text Widget
Postingan Populer
-
ILMU BUDAYA DASAR SEBAGAI SALAH SATU MATA KULIAH UMUM PENGERTIAN DAN TUJUAN ILMU SOSIAL DASAR 1.PENGERTIAN Untuk menjawab berbagai tantan...
-
Berdasarkan riset yang sudah dilakukan oleh para ahli, menulis terbukti dapat mengurangi stress. Apalagi expressive writing (termasuk menget...
-
Jadi minggu lalu kan selama beberapa hari IKKI bikin polling tentang Cewek Mall Jakarta tuh. Ikki bilang kalo dari hasil polling ters...
-
Manusia dan Pandangan Hidup Setiap manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati. Karena itu ia menen...
-
Pernah mendengar kisah soal kota hilang? Kini, sejumlah ilmuwan berusaha mendokumentasikan kota hilang di dunia dan satu di antaranya ad...
-
Bulan Ramadhan selalu identik dengan maaf-maafan. Tiba-tiba di bulan ini semua orang minta maaf sama kamu, terlepas sebenernya mereka bene...
-
Kuda berbulu emas itu benar-benar ada, namanya Akhal-Teke, jenis kuda keturunan (breeding) dari Turkmenistan. Selain berpenampilan penuh k...
-
Sepertinya, hidup dimanapun juga, kita gak akan pernah bisa lepas dari yang namanya penjahat. Sepertinya udah sifat dasar manusia untuk b...
-
Buset serius amat itu judulnya kayak judul skripsi. Tapi gapapa, namanya juga seri pengetahuan umum. Melihat semakin meningkatnya kasus kri...
-
Ruang Lingkup Ilmu Ekonomi Definisi dan metologi ekonomi Definisi Ilmu Ekonomi • Menurut Wikipedia Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempela...
About Me

- Rifki Herdika Ramadhan
- I DONT DRINK I DONT SMOKE I DONT DO DRUGS I DONT DO PROMISCIOUS SEX,ITS ONLY SOMETHING I DONT NEED. I have chosen this path,BECAUSE IT IS RIGHT TO ME!!!