Nama :
Rifki Herdika Ramadhan
NPM :
16111181
Kelas :
4KA43
Praktek Kode Etik
Dalam Penggunaan Teknologi Informasi
1.
1. Prinsip Integrity, Confidentiality
dan Avaliability Dalam Teknologi Informasi
•
Integrity
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data
tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized).
Bisa juga disebut menjaga keutuhan sesuatu yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Secara teknis ada beberapa cara untuk menjamin aspek integrity ini,
seperi misalnya dengan menggunakan message authentication code, hash
function, digital signature.
•
Confidentiality
Confidentiality merupakan aspek yang
menjamin kerahasiaan data atau informasi. Kerahasiaan ini dapat
diimplementasikan dengan berbagai cara, seperti misalnya menggunakan teknologi
kriptografi dengan melakukan proses enkripsi (penyandian) pada transmisi data,
pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data (storage).
Akses terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui mekanisme
otorisasi (authorization) yang ketat. Sebagai contoh dari confidentiality
adalah daftar pelanggan dari sebuah Internet Service Provider (ISP).
Jadi, data dari daftar pelanggan tersebut seperti nama, alamat, nomor telephone
dan data lainnya harus dilindungi agar tidak tersebar pada pihak yang tidak
seharusnya mendapatkan informasi tersebut.
•
Avaliability
Availability merupakan aspek yang
menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. Jadi, pada
prinsipnya ketersediaan data dan informasi yang
menyangkut
kebutuhan suatu kegiatan
merupakan suatu keharusan
untuk
menjalankan kegiatan tersebut. Jika avaliabillity data atau
informasi yangdibutuhkan untuk menjalankan suatu proses kegiatan tidak dapat
dipenuhi, makaproses kegiatan tersebut tidak akan terjadi atau terlaksana.
2.
2. Privacy, Term &
Condition Penggunaan Teknologi Informasi
•
Privacy
Pada dasarnya, privacy
ini sama dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality biasanya
berhubungan dengan data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy
lebih ke arah data-data yang bersifat pribadi.
Contoh hal yang berhubungan dengan privacy
adalah e-mail seorang pemakai tidak boleh dibaca oleh administrator.
Hal ini untuk menjamin privacy dari isi e-mail tersebut, sehingga
tidak bisa disalah gunakan oleh pihak lain.
•
Term & Condition Penggunaan Teknologi
Informasi
Term & Condition Penggunaan Teknologi
Informasi adalah aturan-aturan dan kondisi yang harus ditaati pada
penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup integrity, privacy
dan availability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan di
dalamnya.
2.
3. Kode Etik Penggunaan
Fasilitas Internet di Kantor
Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama
dengan kode
etik pengguna internet
pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atau aktivitas
yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atau instansi.
Berikut ini adalah contoh kode etik penggunaan fasilitas internet di
kantor:
•
Menghindari penggunaaan fasilitas internet
di luar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
•
Tidak menggunakan internet untuk
mempublikasi atau bertukar informasi internal kantor kepada pihak luar secara
ilegal.
•
Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking
atau cracking terhadap fasilitas internet kantor.
•
Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh
kantor dalam penggunaan fasilitas internet.
Secara umum ada beberapa contoh kode etik yang harus diperhatikan dalam
penggunaan
teknologi informasi, yaitu sebagai berikut:
• Menggunakan fasilitas teknologi informasi
untuk melakukan hal yang bermanfaat.
• Tidak memasuki sistem informasi orang lain
secara illegal.
• Tidak memberikan user ID dan password
kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula
untuk menggunakan user ID
orang lain untuk masuk ke sebuah
sistem.
• Tidak mengganggu dan atau merusak sistem
informasi orang lain dengan cara apa pun.
• Menggunakan alat pendukung teknologi
informasi dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
• Tidak menggunakan teknologi informasi dalam
melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di
masyarakat.
• Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi
referensi tulisan kita baik di media
cetak atau elektronik
• Tetap bersikap sopan dan santun walaupun
tidak bertatap muka secara langsung.
4.
4. Kesimpulan
Tak terlepas dari hakekat kita
sebagai manusia sebagaimana kita berlaku baik
kepada sesamanya, tentu kita harus memiliki dan mengindahkan etika, agar
tercipta kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang harmonis, aman
dan tentram. Begitu pula pada teknologi informasi, kita seharusnya dapat
memperhatikan etika-etika yang terkait tentang hal tersebut. Karena jika kita
memahami hakekatnya adalah akan berdampak pada diri manusia itu sendiri, jika
kita beretika baik terhadap teknologi informasi yang ada, berdampak baik pula
terhadap aktivitas kita kepada sesama dan begitu sebaliknya. Oleh sebab
teknologi informasi adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam
pencarian informasi serta memudahkan pula dalam berkomunikasi. Kita tetap harus
memperhatikan beberapa etika, karena menggunakan teknologi informasi pada
dasarnya adalah kita berhubungan dengan orang lain dan berhubungan dengan orang
lain membutuhkan kode etik tertentu.